Desa
Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi memiliki 8 dusun yang terdiri dari dusun Larangan,
Tengginah, Larangan Barat, Pacenan, Sodin, Guwah, Rojing, dan Paceleng. Tiap-tiap
dusun memiliki batas wilayah masing-masing yang telah dipetakan. Akan tetapi pada
kenyataannya batas antar dusun belum memiliki tanda sehingga bagi
pendatang/bukan warga asli akan sulit menentukan dusun satu dengan dusun yang
lainnya. Hal tersebut membuat kami berinisiatif untuk membuat papan desa dengan
harapan dapat menjadi pelengkap sarana desa. Mengingat KKN adalah salah satu
bentuk pengimplementasian pengabdian pada masyarakat berdasarkan ilmu
pengetahuan yang telah diperoleh dari bangku perkuliahan.
Program
pengadaan papan desa difokuskan pada hari minggu 11 Januari 2015 di balai desa
& Dusun-dusun di Desa Tagungguh dengan pelaksana mahasiswa KKN 02 Universitas
Trunojoyo Madura (UTM). Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan
wisatawan/pendatang yang berkunjung ke Desa Tagungguh dan juga sebagai penunjuk
batas antar dusun di Desa Tagungguh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar